Beginilah Persyaratan Menikah WNA Singapore di Indonesia

Dokumen pernikahan merupakan hal yang perlu dipersiapkan supaya proses pernikahan berjalan baik. Syarat dan berkas pernikahan sesama WNI pun tidak begitu rumit, berbeda dengan pernikahan WNI dan WNA Singapore dimana dibutuhkan Persyaratan Menikah WNA Singapore di Indonesia

Perbedaan pengurusan berkas persyaratan pernikahan antara keduanya, tentu mengacu pada beberapa dokumen atau syarat tambahan yang harus disiapkan sebelum hari pernikahan digelar. Dokumen tersebut pun berperan agar pernikahan dapat terdaftar secara resmi dan aman dari masalah hukum.

Beginilah Persyaratan Menikah WNA Singapore di Indonesia

Seperti  halnya peraturan perundang-undangan tentang pernikahan campuran, WNI dan WNA Singapura di Indonesia perlu melakukan apply dokumen pernikahan di negaranya salah satu persyaratan tersebut antara lain CNI dari kedutaan besar singapore di Jakarta.

Certificate of No Impediment atau CNI yang juga kerap disebut dengan surat keterangan lajang. Surat ini mencatat suatu keterangan yang menyatakan kalau yang bersangkutan dapat menikah dan akan menikah dengan pihak WNI. Yang berhak menerbitkan surat ini adalah kedutaan.

Syarat Apply CNI

  • Akta kelahiran terkini
  • Fotocopy kartu Identitas negara asal
  • Bukti tempat tinggal, bisa menggunakan surat domisili atau fotocopy tagih listrik dan telepon
  • Bentuk pernikahan dari kedutaan negara singapura
  • Fotocopy paspor

Perlu Anda ketahui tiap lembar dokumen ini perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Selanjutnya, dilegalisasi oleh kedutaan Singapura  di Indonesia.

Beginilah Persyaratan Menikah WNA Singapore di Indonesia

Selain berkas diatas WNA Singapore yang hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia juga perlu mempersiapkan berkas persyaratan berikut:

  • Fotocopy kartu identitas negara asal
  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak dalam status kawin
  • Akta cerai (untuk catin yang pernah menikah)
  • Akta kematian (untuk catin yang cerai mati)
  • Surat keterangan domisili terkini
  • Pas foto ukuran 2×3 cm dan 4×6 cm sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan mualaf, jika calon mempelai memeluk agama islam dan melangsungkan pernikahan di KUA

Jadi demikianlah persyaratan yang perlu disiapkan WNA Singapore untuk menikah di Indonesia. Dan bagi Anda yang ingin mengurus Visa Singapore Untuk Warga China sebaiknya percayakan kepada jangkargroups. Layanan kepengurusan terpercaya dan terupdate!